JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 Masih Bisa Dicairkan, Berikut Cara Klaim dan Syarat untuk Dapatkan Dana Tunai

- 12 Maret 2022, 17:50 WIB
JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 masih bisa dicairkan, berikut cara klaim dan syarat untuk dapatkan dana tunai.
JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 masih bisa dicairkan, berikut cara klaim dan syarat untuk dapatkan dana tunai. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj

3. E-KTP (KTP Elektronik).

4. Referensi Kerja (surat pengalaman kerja atau paklaring).

5. Buku tabungan atau buku rekening aktif.

6. NPWP jika memiliki (saldo lebih dari Rp 50 juta).

Baca Juga: Update Perang Rusia-Ukraina Hari ke-17 : Wali Kota Melitopol Diculik oleh Pasukan Vladimir Putin

Setelah Anda selesai memenuhi beberapa syarat, selanjutnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu proses klaim JHT melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, sesuai domisili KTP.

1. Pastikan anda sudah termasuk atau terdaftar 1 di antara 2 syarat berikut:

- Mengundurkan diri atau resign.

- Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Kagumi Tentara Israel, Wali Kota Kyiv Ajak Ukraina Belajar dari IDF Soal Perang: Kita Harus Bela Negara

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x