3. E-KTP (KTP Elektronik).
4. Referensi Kerja (surat pengalaman kerja atau paklaring).
5. Buku tabungan atau buku rekening aktif.
6. NPWP jika memiliki (saldo lebih dari Rp 50 juta).
Baca Juga: Update Perang Rusia-Ukraina Hari ke-17 : Wali Kota Melitopol Diculik oleh Pasukan Vladimir Putin
Setelah Anda selesai memenuhi beberapa syarat, selanjutnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu proses klaim JHT melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, sesuai domisili KTP.
1. Pastikan anda sudah termasuk atau terdaftar 1 di antara 2 syarat berikut:
- Mengundurkan diri atau resign.
- Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).