Tak Perlu Menunggu Usia 56 Tahun, Berikut Ini Syarat Cairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan Aturan Lama

- 3 Maret 2022, 07:50 WIB
Berikut ini syarat cairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan aturan lama, sehingga tak perlu menunggu usia 56 tahun.
Berikut ini syarat cairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan aturan lama, sehingga tak perlu menunggu usia 56 tahun. /BPJS Ketenagakerjaan/

PR DEPOK – Tak perlu menunggu usia 56 tahun, berikut ini syarat cairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan aturan lama.

Secara resmi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengumumkan bahwa aturan cairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan tak perlu menunggu usia 56 tahun, karena masih menerapkan aturan lama yakni, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 tahun 2015.

Di mana hal ini bisa diartikan, bahwa pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa cairkan dana menggunakan aturan lama, sehingga tak perlu menunggu usia 56 tahun, yang mana para pekerja buruh, dan karyawan yang terkena PHK bisa mengajukan klaim atau cairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam, Shio Anjing, dan Shio Babi 3 Maret 2022: Selamat, Ada Pekerjaan Baru yang Menjanjikan

Pada awalnya, peraturan itu sempat akan diubah melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. yang dimana dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah usai 56 tahun, dan aturan lama akan dihilangkan.

Akan tetapi, Menaker Ida Fauziah juga mengatakan bahwa, peraturan baru Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang direncanakan akan diterapkan mulai 4 Mei ini, sedang dalam proses revisi dan belum berlaku secara efektif.

Di mana tindakan revisi tersebut juga, mengacu pada instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, setelah aturan baru pecairan dana JHT akan diterapkan menuai banyak penolakan.

Baca Juga: Cek Ramalan Shio Kuda, Shio Kambing dan Shio Monyet 3 Maret 2022: Kamu Terjebak Situasi Rumit, Lakukan Ini!

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa, Permenaker lama (Nomor 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja atau buruh untuk melakukan klaim JHT. tidak terkecuali bagi yang ter-PHK mampun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” kata Menaker, Ida Fauziah, sebagaimana dikutip oleh Pkiranrakyat-Depok.com dari unggahan Instagram Kemnaker, pada 3 Maret 2022.

Dengan begitu, dana JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan dengan menggunakan peraturan lama, dan tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk bisa diklaim.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x