JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 Masih Bisa Dicairkan, Berikut Cara Klaim dan Syarat untuk Dapatkan Dana Tunai

- 12 Maret 2022, 17:50 WIB
JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 masih bisa dicairkan, berikut cara klaim dan syarat untuk dapatkan dana tunai.
JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 masih bisa dicairkan, berikut cara klaim dan syarat untuk dapatkan dana tunai. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj

Baca Juga: Usai Indra Kenz dan Doni Salmanan, Denny Darko Meramal 3 Inisial Nama Segera Ditangkap Beruntun!

11. Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey.

12. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening anda.

Jika Peserta program BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan proses klaim JHT, namun dana belum didapatkan, maka peserta bisa melakukan pengecekan status klaim dana JHT melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking untuk mengetahui status dan informasi hasil klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.***

 

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x