JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 Masih Bisa Dicairkan, Berikut Cara Klaim dan Syarat untuk Dapatkan Dana Tunai

- 12 Maret 2022, 17:50 WIB
JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 masih bisa dicairkan, berikut cara klaim dan syarat untuk dapatkan dana tunai.
JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 masih bisa dicairkan, berikut cara klaim dan syarat untuk dapatkan dana tunai. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj

PR DEPOK – JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 hingga kini masih bisa dicairkan, berikut ini cara klaim dan syarat untuk dapatkan dana.

Pencairan dana JHT ini sempat menjadi polemik, pasalnya Kemnaker sempat memberlakukan peraturan pencairan dana JHT melalui BPJS Ketenagakerjaan 2022 ini, baru bisa dicairkan setelah usia peserta program Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan tersebut sudah menginjak 56 tahun atau masa pensiun.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah ternyata kembali menyatakan bahwa peraturan pencairan dana JHT melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan, hingga kini masih menggunakan peraturan lama, yakni bisa di klaim atau dicairkan sebelum usia 56 tahun.

Baca Juga: Dokter Sunardi Tewas Ditembak Mati, Fadli Zon: Kebiadaban yang Tidak Adil Tanpa Kemanusiaan

Adapun dalam artikel ini akan dijelaskan prosedur cara klaim dan syarat untuk mencairkan dan mendapatkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah, hanya membutuhkan beberapa dokumen yang harus diajukan.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari website BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini cara klaim dan syarat untuk dapatkan dana JHT 2022.

Adapun persyaratan untuk cairkan dana JHT melalui BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:

Baca Juga: Luhut Klaim Miliki Data Soal Dukungan Penundaan Pemilu 2024, Fadli Zon: Sebaiknya Diungkap ke Publik

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

2. Kartu Keluarga (KK).

3. E-KTP (KTP Elektronik).

4. Referensi Kerja (surat pengalaman kerja atau paklaring).

5. Buku tabungan atau buku rekening aktif.

6. NPWP jika memiliki (saldo lebih dari Rp 50 juta).

Baca Juga: Update Perang Rusia-Ukraina Hari ke-17 : Wali Kota Melitopol Diculik oleh Pasukan Vladimir Putin

Setelah Anda selesai memenuhi beberapa syarat, selanjutnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu proses klaim JHT melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, sesuai domisili KTP.

1. Pastikan anda sudah termasuk atau terdaftar 1 di antara 2 syarat berikut:

- Mengundurkan diri atau resign.

- Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Kagumi Tentara Israel, Wali Kota Kyiv Ajak Ukraina Belajar dari IDF Soal Perang: Kita Harus Bela Negara

2. Pastikan anda membawa dokumen asli.

3. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang terdekat.

4. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang.

5. Selanjutnya anda bisa Mengisi data pada kolom yang tersedia.

6. Unggah dokumen persyaratan klaim.

 

7. Tunggu hingga mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan.

8. Saat menerima notifikasi berhasil, anda bisa perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian.

9. Nomor antrian anda akan digunakan untuk pemanggilan wawancara.

10. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, anda akan menerima tanda terima Proses selesai.

Baca Juga: Usai Indra Kenz dan Doni Salmanan, Denny Darko Meramal 3 Inisial Nama Segera Ditangkap Beruntun!

11. Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey.

12. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening anda.

Jika Peserta program BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan proses klaim JHT, namun dana belum didapatkan, maka peserta bisa melakukan pengecekan status klaim dana JHT melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking untuk mengetahui status dan informasi hasil klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x