JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 Masih Bisa Dicairkan, Berikut Cara Klaim dan Syarat untuk Dapatkan Dana Tunai

- 12 Maret 2022, 17:50 WIB
JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 masih bisa dicairkan, berikut cara klaim dan syarat untuk dapatkan dana tunai.
JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022 masih bisa dicairkan, berikut cara klaim dan syarat untuk dapatkan dana tunai. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj

2. Pastikan anda membawa dokumen asli.

3. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang terdekat.

4. Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang.

5. Selanjutnya anda bisa Mengisi data pada kolom yang tersedia.

6. Unggah dokumen persyaratan klaim.

 

7. Tunggu hingga mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan.

8. Saat menerima notifikasi berhasil, anda bisa perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian.

9. Nomor antrian anda akan digunakan untuk pemanggilan wawancara.

10. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, anda akan menerima tanda terima Proses selesai.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x