Kabar Baik! Kemnaker Telah Merevisi Isi Permanaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT, Begini Penjelasannya

- 17 Maret 2022, 11:02 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang JHT, simak selengkapnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang JHT, simak selengkapnya. /bpjsketenagakerjaan.go.id.

PR DEPOK - Akhirnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merevisi Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Kini persyaratan pembayaran manfaat JHT dikembalikan kepada sebelumnya, sebagaimana substansi ketentuan Permenaker No 19 Tahun 2015.

Adapun isi revisi Permenaker No 2 Tahun 2022, juga dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT.

Baca Juga: Arti Status Menunggu Gelombang Ditutup pada Dashboard Kartu Prakerja Gelombang 24

Cuitan Kemnaker tentang JHT.
Cuitan Kemnaker tentang JHT. Twitter/@KemnakerRI.

Menurut pihak Kemnaker, peraturan ini menyempurnakan soal pekerja/buruh dalam melakukan klaim program JHT.

Selain itu, kabar baik lainnya adalah selama proses revisi berjalan, Permenaker No 19 Tahun 2015 masih tetap berlaku efektif.

Lalu proses revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan.

Baca Juga: Soal Minyak Goreng, Azzam Mujahid Sentil Jokowi: Tetiba Stok Melimpah tapi HET Dicabut, Memang Luar Biasa!

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Twitter @KemnakerRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x