PR DEPOK - Akhirnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merevisi Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
Kini persyaratan pembayaran manfaat JHT dikembalikan kepada sebelumnya, sebagaimana substansi ketentuan Permenaker No 19 Tahun 2015.
Adapun isi revisi Permenaker No 2 Tahun 2022, juga dilakukan penambahan berupa kemudahan secara administratif pada saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT.
Baca Juga: Arti Status Menunggu Gelombang Ditutup pada Dashboard Kartu Prakerja Gelombang 24
Menurut pihak Kemnaker, peraturan ini menyempurnakan soal pekerja/buruh dalam melakukan klaim program JHT.
Selain itu, kabar baik lainnya adalah selama proses revisi berjalan, Permenaker No 19 Tahun 2015 masih tetap berlaku efektif.
Lalu proses revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan.