Yakni dengan melakukan revisi Permenaker No 2 Tahun 2022, bahkan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.
***
Yakni dengan melakukan revisi Permenaker No 2 Tahun 2022, bahkan menambah ketentuan berupa kemudahan secara administratif pada pengurusan JHT.
***
Editor: Gracia Tanu Wijaya
Sumber: Twitter @KemnakerRI