"FYI, prosesnya sama seperti proses pembentukan perundang-undangan yang lain," ujar pihak Kemnaker, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dar akun Twitter @KemnakerRI.
Revisi Permanaker tersebut, diawali dengan banyaknya serapan aspirasi, serta melakukan koordinasi dengan K/L. Setelah itu terumuskan dalam pokok-pokok pikiran.
"kemudian dikonsolidasikan lagi dengan K/L yang lain, lalu dilakukan harmonisasi," sambungnya.
Baca Juga: Jepang akan Mencabut Aturan Pembatasan Pengunjung dan Melakukan Pelonggaran Mulai 21 Maret 2022
Keputusan tersebut pun disampaikan dalam konferensi Pers. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga ditemani oleh Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, dan Presiden KSPI, Said Iqbal.
Menurut Andi Gani, pihaknya menilai positif atas isi revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 ini.
Terlebih lanjutnya, terdapat penambahan kemudahan secara administratif pada saat pengurusan JHT.
Baca Juga: Sentil Kabinet Jokowi, Rizal Ramli: Urus Ekonomi Rakyat, kok Malah Sibuk Nyopras-nyopres
"Pihaknya menyatakan telah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah," jelas pihak Kemnaker.
Selain itu, Said Iqbal juga memberikan apresiasi kepada Ida Fauziyah yang telah mendengarkan aspirasi pekerja/buruh.