PR DEPOK – Pembayaran klaim JHT atau Jaminan Hari Tua diputuskan kembali ke mekanisme sebelumnya tanpa harus menunggu peserta berusia 56 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, keputusan itu merupakan hasil revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Menurut Ida, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 di antaranya mengembalikan pembayaran klaim JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Baca Juga: China Tuding Taiwan Cari Simpati di Tengah Panasnya Konflik Rusia dan Ukraina
“Hasil revisi ini merupakan salah satu poin kesepahaman yang dihasilkan dari pertemuan dengan serikat pekerja dan buruh yang dilakukan Kemnaker,” kata Ida seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 16 Maret 2022.
Ida juga menyebutkan, revisi soal pembayaran klaim JHT juga sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, yang meminta agar mekanisme pembayaran dikembalikan ke aturan sebelumnya.
"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi pekerja atau buruh dalam melakukan klaim program JHT,” terang Ida.
Permenaker Nomot 2 Tahun 2022, sebelumnya mendapat protes dan penolakan dari banyak kalangan, salah satunya Fraksi Demokrat DPRD Jawa Barat.