3 Aturan Baru Klaim JHT dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, Peserta Tidak Perlu Menunggu Sampai Usia 56 Tahun

- 29 April 2022, 16:35 WIB
Peserta melakukan proses klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta melakukan proses klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan. /Pradanna Putra Tampi/Antara

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Permenaker terbatu itu merupakan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 untuk memudahkan proses klaim manfaat jaminan hari tua atau JHT.

“Kami telah beberapa kali dialog dengan berbagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh, dengan disnaker provinsi dan kabupaten/kota, serta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” Ida menerangkan.

Baca Juga: Apakah BSU 2022 Sudah Cair dan Disalurkan? Simak Info Terbaru BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di Sini

Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, dan pemerintah.

Selain pihak-pihak yang sudah disebutkan, pakar hingga perguruan tinggi juga dilibatkan untuk memberi masukan terhadap materi dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.

Berikut ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Kapan Cair Lagi? Simak Jadwal Pencairan dan Cara Cairkan Dana BLT Subsidi Gaji

Pertama, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yakni manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x