Untuk itu, peserta tidak perlu menunggu sampai usianya mencapai 56 tahun.
Kedua, persyaratan klaim manfaat JHT dibuat lebih sederhana. Bagi peserta yang mencapai usia pensiun, maka hanya harus menyerahkan dua dokumen yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.
Baca Juga: Sekjen PBB Sayangkan Serangan Rusia yang Hancurkan Situs Sejarah Penting di Kyiv
Ketiga, kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT. Dokumen yang dilampirkan peserta berupa dokumen elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara online serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.
Selain itu, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga mengatur sejumlah ketentuan baru seperti klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Sementara pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.
Dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berlaku lagi.***