3 Aturan Baru Klaim JHT dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, Peserta Tidak Perlu Menunggu Sampai Usia 56 Tahun

- 29 April 2022, 16:35 WIB
Peserta melakukan proses klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta melakukan proses klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan. /Pradanna Putra Tampi/Antara

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Permenaker terbatu itu merupakan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 untuk memudahkan proses klaim manfaat jaminan hari tua atau JHT.

“Kami telah beberapa kali dialog dengan berbagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh, dengan disnaker provinsi dan kabupaten/kota, serta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” Ida menerangkan.

Baca Juga: Apakah BSU 2022 Sudah Cair dan Disalurkan? Simak Info Terbaru BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di Sini

Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, dan pemerintah.

Selain pihak-pihak yang sudah disebutkan, pakar hingga perguruan tinggi juga dilibatkan untuk memberi masukan terhadap materi dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.

Berikut ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Kapan Cair Lagi? Simak Jadwal Pencairan dan Cara Cairkan Dana BLT Subsidi Gaji

Pertama, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yakni manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Untuk itu, peserta tidak perlu menunggu sampai usianya mencapai 56 tahun.

Kedua, persyaratan klaim manfaat JHT dibuat lebih sederhana. Bagi peserta yang mencapai usia pensiun, maka hanya harus menyerahkan dua dokumen yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Baca Juga: Sekjen PBB Sayangkan Serangan Rusia yang Hancurkan Situs Sejarah Penting di Kyiv

Ketiga, kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT. Dokumen yang dilampirkan peserta berupa dokumen elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara online serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

Selain itu, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga mengatur sejumlah ketentuan baru seperti klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Sementara pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.

Baca Juga: Cek Bansos Anak Sekolah 2022 Online, Klik cekbansos.kemensos.go.id agar Pelajar SD, SMP, SMA Dapat Rp4,4 Juta

Dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berlaku lagi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x