PR DEPOK - Pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua) kini bisa dicairkan kapan saja, tanpa harus menunggu berusia 56 tahun. Lantas, bagaimana cara klaim dana JHT?
Sementara itu, cara pencairan dan klaim dana JHT kini bisa dengan mudah dilakukan, baik secara online, mau pun mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, sebelum Anda mengetahui cara pencairan dan klaim dana JHT, simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Aksinya di Sirkuit Mandalika Viral, Begini Cara Kerja Pawang Hujan Rara Isti Wulandari
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengembalikan mekanisme pencairan klaim JHT ke aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2020.
Itu setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dilakukan revisi karena aturan ini menuai polemik.
“Hasil revisi ini merupakan salah satu poin kesepahaman yang dihasilkan dari pertemuan dengan serikat pekerja dan buruh yang dilakukan Kemnaker,” kata Ida seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: 7 Tanda dan Gejala Tumbuh Gigi pada Bayi yang Kerap Bikin Orang Tua Khawatir
Dengan keputusan Dengan demikian, pekerja tidak harus menunggu usia 56 tahun untuk mendapatkan pembayaran JHT tersebut.