Berikut cara pencairan klaim JHT sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan secara online melalui HP.
Persyaratan
1. Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kartu Keluarga.
3. E-KTP.
4. Referensi Kerja.
5. Buku Tabungan.
6. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah).
Baca Juga: Kritik Keras Pemerintah, BEM UI: Pak Jokowi, Rakyatmu Terbunuh Akibat Minyak Goreng!