Ini Langkah-langkah Kemnaker dalam Merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT

- 30 April 2022, 13:33 WIB
Ilustrasi. Berikut informasi mengenai langkah-langkah Kemnaker dalam melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang program JHT.
Ilustrasi. Berikut informasi mengenai langkah-langkah Kemnaker dalam melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang program JHT. /DOK. BPJS Ketenagakerjaan.

PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan revisi (perubahan) Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Pemerintah pun melakukan beberapa langkah dalam revisi Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang JHT.

Mulai dari menyerap aspirasi konfederasi dan federasi serikat pekerja/buruh, hingga permohonan persetujuan kepada Presiden Jokowi, demikian seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter @KemnakerRI, Jumat 29 April 2022.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM 2022 Online di oss.go.id, Dapatkan BLT UMKM Rp600.000 bagi Pelaku Usaha Mikro

Adapun langkah-langkah Kemnaker dalam merevisi Permenaker JHT tersebut, adalah:

1. Serap aspirasi dengan konfederasi serikat pekerja/ serikat buruh dan federasi serikat pekerja/serikat buruh.

2. Serap aspirasi dengan kelompok mahasiswa.

Baca Juga: Tes IQ: Jangan Ngaku Pintar, Dulu, Coba Tebak Gestur Pria Mana yang Tak Tertarik pada Wanita

4. Sosialisasi JKP dan JHT (rencana revisi) dengan dinas ketenagakerjaan provinsi dan Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Twitter @KemnakerRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x