PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan revisi (perubahan) Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Pemerintah pun melakukan beberapa langkah dalam revisi Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang JHT.
Mulai dari menyerap aspirasi konfederasi dan federasi serikat pekerja/buruh, hingga permohonan persetujuan kepada Presiden Jokowi, demikian seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter @KemnakerRI, Jumat 29 April 2022.
Baca Juga: Cara Daftar BPUM 2022 Online di oss.go.id, Dapatkan BLT UMKM Rp600.000 bagi Pelaku Usaha Mikro
Adapun langkah-langkah Kemnaker dalam merevisi Permenaker JHT tersebut, adalah:
1. Serap aspirasi dengan konfederasi serikat pekerja/ serikat buruh dan federasi serikat pekerja/serikat buruh.
2. Serap aspirasi dengan kelompok mahasiswa.
Baca Juga: Tes IQ: Jangan Ngaku Pintar, Dulu, Coba Tebak Gestur Pria Mana yang Tak Tertarik pada Wanita
4. Sosialisasi JKP dan JHT (rencana revisi) dengan dinas ketenagakerjaan provinsi dan Kabupaten/Kota.