Cara Daftar BPUM 2022 Online di oss.go.id, Dapatkan BLT UMKM Rp600.000 bagi Pelaku Usaha Mikro

- 30 April 2022, 12:12 WIB
Simak ini cara daftar BPUM 2022 online di oss.go.id agar pelaku usaha mikro dapatkan BLT UMKM sebesar Rp600.000.
Simak ini cara daftar BPUM 2022 online di oss.go.id agar pelaku usaha mikro dapatkan BLT UMKM sebesar Rp600.000. /Tangkap layar situs oss.go.id.

PR DEPOK - BPUM direncanakan bakal kembali dilanjutkan penyalurannya kepada sekitar 12 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di 2022.

Besaran BLT UMKM di 2022 yakni Rp600.000 setiap penerima BPUM yang nantinya bakal disalurkan melalui bank atau lembaga yang ditunjuk, yakni BRI.

Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang ingin mendapat BLT UMKM Rp600.000, bisa segera daftar sebagai penerima BPUM 2022.

Bila merujuk penyaluran BPUM tahun lalu, untuk cara daftar agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dapat BLT UMKM, bisa dilakukan secara online melalui oss.go.id.

Baca Juga: Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran 2022, Arus Mudik dan Arus Balik

Pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah, bisa menyiapkan KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon sebelum login oss.go.id menggunakan HP atau laptop.

Setelah berkas siap, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa segera login oss.go.id, lalu klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'.

Tahap ketiga untuk daftar jadi penerima BPUM 2022, yakni pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani.

Baca Juga: Apakah Bantuan UMKM Cair Lagi di 2022? Simak Penjelasan, Kuota, Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id

Dalam tahap ini, pelaku usaha mikro diwajibkan melengkapi formulir data dengan hati-hati dan jangan sampai salah. Setelahnya, segera klik tombol simpan dan lanjutkan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x