PR DEPOK - Banyak masyarakat bertanya apa itu BPUM, syarat serta cara daftar agar dapat BLT UMKM Rp600.000.
BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro merupakan salah satu jenis BLT yang diberikan oleh pemerintah dengan menyasar para pengusaha mikro, kecil dan menengah.
Adapun untuk terdaftar sebagai penerima BPUM, maka pelaku usaha mikro, kecil dan menengah harus menenuhi sejumlah syarat daftar yang telah ditentukan untuk dapat BLT UMKM.
Pada 2022 ini, pemerintah menggelontorkan BLT UMKM Rp600.000 bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah melalui program BPUM.
Baca Juga: Login ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Cek Nama untuk Dapat BLT Karyawan
Syarat untuk daftar jadi penerima BPUM di antaranya yakni pemilik atau pelaku UMKM adalah warga negara Indonesia (WNI).
Pelakunya adalah usaha mikro kecil dan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pelaku UMKM bukan bagian dari prajurit TNI, anggota Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Perusahaan milik pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah tidak dibiayai atau telah menerima kredit dari bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).