Apa Itu BPUM? Simak Penjelasan, Syarat dan Cara Daftarnya agar Dapat BLT UMKM Rp600.000

- 29 April 2022, 10:52 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan, syarat dan cara daftar program BPUM, agar pelaku usaha dapat BLT UMKM.
Berikut ini merupakan penjelasan, syarat dan cara daftar program BPUM, agar pelaku usaha dapat BLT UMKM. /ANTARA/Arif Firmansyah

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Sebelum Lebaran 2022

Jika ada persyaratan yang tidak lengkap, Anda akan diminta untuk mengisinya terlebih dahulu.

Setelah berkas selesai, petugas akan mendaftarkan perusahaan Anda sebagai calon penerima BPUM.

Tunggu pengumuman rencana keluar dan hubungi pihak terkait untuk menerima BLT UMKM.

Sebagai informasi, pada 2022 ini BLT UMKM bakal menyasar sekitar 12 juta pelaku usaha mikro, kecil,dan menengah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: BPNT Rp600 Ribu Cair hingga Akhir April 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos

Uang BLT UMKM nantinya bisa digunakan untuk mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

Demikian informasi mengenai apa itu BPUM, syarat serta cara daftar agar dapat BLT UMKM Rp600.000.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah