Apa Itu BPUM? Simak Penjelasan, Syarat dan Cara Daftarnya agar Dapat BLT UMKM Rp600.000

- 29 April 2022, 10:52 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan, syarat dan cara daftar program BPUM, agar pelaku usaha dapat BLT UMKM.
Berikut ini merupakan penjelasan, syarat dan cara daftar program BPUM, agar pelaku usaha dapat BLT UMKM. /ANTARA/Arif Firmansyah

Baca Juga: LINK NONTON dan Spoiler Drakor Tomorrow Episode 9 Sub Indonesia: Upaya Penyelamatan Seekor Anjing

Pelaku UMKM yang alamat Kartu Tanda Penduduknya (KTP) berbeda dengan alamat usahanya wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SKU yang diterbitkan oleh instansi masing-masing.

Setelah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah memenuhi syarat di atas, maka bisa segera mengajukan diri menjadi penerima BPUM.

Adapun untuk daftar jadi penerima BPUM, bisa dilakukan secara online maupun offline dengan datang langsung ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Cara daftar BPUM online

Baca Juga: Cara Cek dan Dapatkan Bansos BPNT Kartu Sembako dan BLT Minyak Goreng bagi KPM

Tahap pertama yang harus dilakukan, yakni segera login situs oss.go.id.

Setelah pelaku usaha mikro login oss.go.id, segera klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'.

Tahap ketiga untuk daftar jadi penerima BPUM 2022, yakni pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani.

Dalam tahap ini, pelaku usaha mikro diwajibkan melengkapi formulir data dengan hati-hati dan jangan sampai salah. Setelahnya, segera klik tombol simpan dan lanjutkan.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah