PR DEPOK - Sesuai dengan SE Nomor 45 Tahun 2022 tentang pengaturan lalu lintas selama lebaran 1443 Hijriah/2022, Kementerian Perhubungan mulai melakukan manajemen rekayasa lalu lintas.
Rekayasa lalu lintas itu termasuk pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan Tol dan non Tol selama arus mudik dan arus balik.
Adapun informasi mengenai angkutan barang yang dibatasi, seperti yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari @kemenhub151.
1. Mobil barang dengan jumlah berat yang diijinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.
2. Mobil barang yang memiliki sumbu tiga atau lebih.
3. Mobil barang yang memiliki kereta tempelan atau kereta gandengan.
4. Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut pasir,tanah,batu, bahan tambang dan bahan bangunan.
Walau demikian, larangan tersebut dikecualikan bagi angkutan kendaraan yang mengangkut barang-barang sebagai berikut;