Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran 2022, Arus Mudik dan Arus Balik

- 30 April 2022, 11:35 WIB
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan jadwal pembatasan operasional angkutan barang selama lebaran mendatang, dalam arus mudik dan arus balik.
ILUSTRASI - Berikut ini merupakan jadwal pembatasan operasional angkutan barang selama lebaran mendatang, dalam arus mudik dan arus balik. /ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/

PR DEPOK - Sesuai dengan SE Nomor 45 Tahun 2022 tentang pengaturan lalu lintas selama lebaran 1443 Hijriah/2022, Kementerian Perhubungan mulai melakukan manajemen rekayasa lalu lintas.

Rekayasa lalu lintas itu termasuk pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan Tol dan non Tol selama arus mudik dan arus balik.

Adapun informasi mengenai angkutan barang yang dibatasi, seperti yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari @kemenhub151.

1. Mobil barang dengan jumlah berat yang diijinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.

Baca Juga: Kapan BSU 2022 Cair? Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Jutaa Lengkap dengan Info Terbaru Kemnaker

2. Mobil barang yang memiliki sumbu tiga atau lebih.

3. Mobil barang yang memiliki kereta tempelan atau kereta gandengan.

4. Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut pasir,tanah,batu, bahan tambang dan bahan bangunan.

Walau demikian, larangan tersebut dikecualikan bagi angkutan kendaraan yang mengangkut barang-barang sebagai berikut;

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah