4. Bagi yang resign atau mengundurkan diri maka dibayarkan tunai dan sekaligus, setelah melewati masa tunggu minimal 1 bulan. Terhitung, sejak diterbitkannya surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
5. Pekerja yang terkena PHK dibayarkan tunai dan sekaligus, setelah melewati masa tunggu satu bulan. Terhitung, sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: Ini Penyebab Kenapa eform.bri.co.id Tidak Bisa Diakses untuk Cek Penerima BPUM 2022
6. Bagi WNA maka dibayarkan pada saat sebelum atau setelah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
7. Pekerja yang wafat maka, akan dibayarkan kepada ahli waris.
8. Pekerja yang mengalami cacat total tetap dibayarkan sebelum mencapai usia pensiun.***