Revisi Aturan JHT Diklaim Kemnaker Ada 8 Kado Indah bagi Kaum Buruh, Apa Saja?

- 1 Mei 2022, 15:00 WIB
Simak ini ulasan aturan JHT yang baru saja direvisi Kemnaker. Kabarnya ada 8 kado indah bagi kaum buruh.
Simak ini ulasan aturan JHT yang baru saja direvisi Kemnaker. Kabarnya ada 8 kado indah bagi kaum buruh. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto.

4. Bagi yang resign atau mengundurkan diri maka dibayarkan tunai dan sekaligus, setelah melewati masa tunggu minimal 1 bulan. Terhitung, sejak diterbitkannya surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

5. Pekerja yang terkena PHK dibayarkan tunai dan sekaligus, setelah melewati masa tunggu satu bulan. Terhitung, sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Ini Penyebab Kenapa eform.bri.co.id Tidak Bisa Diakses untuk Cek Penerima BPUM 2022

6. Bagi WNA maka dibayarkan pada saat sebelum atau setelah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

7. Pekerja yang wafat maka, akan dibayarkan kepada ahli waris.

8. Pekerja yang mengalami cacat total tetap dibayarkan sebelum mencapai usia pensiun.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah