PR DEPOK - Pemerintah sudah mengeluarkan aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja dan buruh. Apa saja? Simak penjelasannya berikut ini.
Aturan baru pencairan JHT ini tertuang dalam Permenaker Nomor 4 tahun 2022, yang merupakan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
Lalu, apa saja aturan baru pencairan JHT? Berikut aturannya sebagaimana dikutip dari PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram resmi Kemnaker.
1. Peserta yang Mencapai Usia Pensiun
Klaim akan dibayarkan secara penuh apabila pekerja sudah mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja.
2. Pekerja dengan PKWT atau Kontrak
JHT dibayarkan penuh pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja.