Aturan Baru Pencairan JHT yang Tak Perlu Menunggu Pensiun, Apa Saja?

- 11 Mei 2022, 15:00 WIB
Simak aturan baru pencairan JHT
Simak aturan baru pencairan JHT /Pixabay/mohamed_hasan/

PR DEPOK - Pemerintah sudah mengeluarkan aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja dan buruh. Apa saja? Simak penjelasannya berikut ini.

Aturan baru pencairan JHT ini tertuang dalam Permenaker Nomor 4 tahun 2022, yang merupakan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

Lalu, apa saja aturan baru pencairan JHT? Berikut aturannya sebagaimana dikutip dari PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram resmi Kemnaker.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id, 4 Kategori Pemilik Rekening Ini Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu

1. Peserta yang Mencapai Usia Pensiun

Klaim akan dibayarkan secara penuh apabila pekerja sudah mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja.

2. Pekerja dengan PKWT atau Kontrak

JHT dibayarkan penuh pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja.

Baca Juga: Reporter Senior Al Jazeera Tewas Ditembak Mati oleh Pasukan Israel ketika Meliput Berita di Jenin Palestina

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x