3. Peserta Bukan Penerima Upah
Dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja.
4. Peserta yang Mengundurkan Diri
Dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
5. Peserta yang Terkena PHK
Dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal PHK.
Baca Juga: 6 Fesyen Ikonik dari Debut LE SSERAFIM, Salah Satunya Tiara Kecil yang Dipakai Kim Garam
6. Peserta yang Merupakan Warga Negara Asing (WNA)
Dapat dibayarkan pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
7. Peserta yang Meninggal Dunia