Aturan Baru Pencairan JHT yang Tak Perlu Menunggu Pensiun, Apa Saja?

- 11 Mei 2022, 15:00 WIB
Simak aturan baru pencairan JHT
Simak aturan baru pencairan JHT /Pixabay/mohamed_hasan/

3. Peserta Bukan Penerima Upah

Dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja.

4. Peserta yang Mengundurkan Diri

Dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

5. Peserta yang Terkena PHK

Dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal PHK.

Baca Juga: 6 Fesyen Ikonik dari Debut LE SSERAFIM, Salah Satunya Tiara Kecil yang Dipakai Kim Garam

6. Peserta yang Merupakan Warga Negara Asing (WNA)

Dapat dibayarkan pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

7. Peserta yang Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x