PR DEPOK - Kado spesial Hari Buruh atau May Day 2022 yang bertepatan di tanggal 1 Mei ini ialah revisi Permenaker Jaminan Hari Tua (JHT).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan bahwa manfaat JHT kini lebih mudah untuk diklaim. Oleh sebab itu, pelajari cara mudah mengeklaim dari aturan yang telah direvisi.
Cara Klaim
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker, terdapat beberapa langkah dalam mengeklaim manfaat JHT, yakni:
Baca Juga: Revisi Aturan JHT Diklaim Kemnaker Ada 8 Kado Indah bagi Kaum Buruh, Apa Saja?
1. Dokumen administrasi semakin sederhana
Guna memudahkan peserta mengajukan klaim, sebagai contoh: Peserta yang sudah usia pensiun yang sebelumnya membutuhkan 4 dokumen, kini hanya 2 dokumen yang dibutuhkan.
2. Tata cara pembayaran manfaat JHT lebih mudah
- JHT akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai permohonan yang diajukan peserta ataupun ahli waris (bagi peserta yang wafat).
- Dokumen yang dikumpulkan bisa berupa fotokopi maupun bersifat elektronik
Baca Juga: Pekerja Kriteria Ini Dapat BSU 2022 Rp1 Juta, Benarkah yang Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta?