4. Pekerja resign dibayarkan tunai dan sekaligus, pasca melewati masa tunggu 1 bulan. Serta, mulai dihitung sejak terbitnya surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
Baca Juga: Sudah Awal Mei tapi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Belum Cair? Begini Penjelasan Kemnaker
5. Pekerja yang diPHK akan dibayarkan tunai dan sekaligus, pasca menyelesaikan masa tunggu satu bulan, sejak tanggal PHK.
6. WNA yang berhenti bekerja sudah bisa dibayarkan sebelum atau setelah meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
7. Pekerja yang meninggal dibayarkan kepada ahli waris
8. Pekerja yang cacat total tetap, dibayarkan kepada mengalami cacat total, sebelum masa usia pensiun.***