Kado Spesial Hari Buruh, Simak Revisi Aturan dan Cara Mudah Klaim Manfaat JHT

- 1 Mei 2022, 15:45 WIB
Berikut hasil revisi aturan dan cara mudah klaim manfaat JHT yang disebut Kemnaker menjadi kado spesial bagi buruh di Hari Buruh 2022.
Berikut hasil revisi aturan dan cara mudah klaim manfaat JHT yang disebut Kemnaker menjadi kado spesial bagi buruh di Hari Buruh 2022. /Instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan.

PR DEPOK - Kado spesial Hari Buruh atau May Day 2022 yang bertepatan di tanggal 1 Mei ini ialah revisi Permenaker Jaminan Hari Tua (JHT).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan bahwa manfaat JHT kini lebih mudah untuk diklaim. Oleh sebab itu, pelajari cara mudah mengeklaim dari aturan yang telah direvisi.

Cara Klaim

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker, terdapat beberapa langkah dalam mengeklaim manfaat JHT, yakni:

Baca Juga: Revisi Aturan JHT Diklaim Kemnaker Ada 8 Kado Indah bagi Kaum Buruh, Apa Saja?

1. Dokumen administrasi semakin sederhana

Guna memudahkan peserta mengajukan klaim, sebagai contoh: Peserta yang sudah usia pensiun yang sebelumnya membutuhkan 4 dokumen, kini hanya 2 dokumen yang dibutuhkan.

2. Tata cara pembayaran manfaat JHT lebih mudah

- JHT akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai permohonan yang diajukan peserta ataupun ahli waris (bagi peserta yang wafat).

-  Dokumen yang dikumpulkan bisa berupa fotokopi maupun bersifat elektronik

Baca Juga: Pekerja Kriteria Ini Dapat BSU 2022 Rp1 Juta, Benarkah yang Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta?

-  Permohonan dan dokumen bisa dilampirkan secara daring

- JHT akan dibayarkan paling lama lima hari sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat dan Ketentuan Tunggakan Iuran

1. Saat pengusaha menunggak iuran, maka peserta masih tetap bisa mengajukan klaim manfaat JHT.

2. BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban menagih tunggakan iuran ke pengusaha terkait. Maka dari itu, hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT tidak hilang.

Baca Juga: Cek prakerja.go.id dan Simak Info hingga Estimasi Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28

Aturan JHT yang Direvisi

1. JHT sudah bisa dibayarkan secara tunai dan sekaligus bagi peserta yang mencapai usia pensiun. Didasarkan pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, atau telah berusia 56 tahun.

2. Pekerja kontrak (PKWT) sudah bisa dibayarkan saat berakhirnya jangka waktu sesuai perjanjian kerja.

3. Bagi yang termasuk peserta bukan penerima upah (BPU), maka dibayarkan ketika sudah berhenti bekerja.

4. Pekerja resign dibayarkan tunai dan sekaligus, pasca melewati masa tunggu 1 bulan. Serta, mulai dihitung sejak terbitnya surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Baca Juga: Sudah Awal Mei tapi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Belum Cair? Begini Penjelasan Kemnaker

5. Pekerja yang diPHK akan dibayarkan tunai dan sekaligus, pasca menyelesaikan masa tunggu satu bulan, sejak tanggal PHK.

6. WNA yang berhenti bekerja sudah bisa dibayarkan sebelum atau setelah meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

7. Pekerja yang meninggal dibayarkan kepada ahli waris

8. Pekerja yang cacat total tetap, dibayarkan kepada mengalami cacat total, sebelum masa usia pensiun.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah