- Permohonan dan dokumen bisa dilampirkan secara daring
- JHT akan dibayarkan paling lama lima hari sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat dan Ketentuan Tunggakan Iuran
1. Saat pengusaha menunggak iuran, maka peserta masih tetap bisa mengajukan klaim manfaat JHT.
2. BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban menagih tunggakan iuran ke pengusaha terkait. Maka dari itu, hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT tidak hilang.
Baca Juga: Cek prakerja.go.id dan Simak Info hingga Estimasi Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28
Aturan JHT yang Direvisi
1. JHT sudah bisa dibayarkan secara tunai dan sekaligus bagi peserta yang mencapai usia pensiun. Didasarkan pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, atau telah berusia 56 tahun.
2. Pekerja kontrak (PKWT) sudah bisa dibayarkan saat berakhirnya jangka waktu sesuai perjanjian kerja.
3. Bagi yang termasuk peserta bukan penerima upah (BPU), maka dibayarkan ketika sudah berhenti bekerja.