Kado Spesial Hari Buruh, Simak Revisi Aturan dan Cara Mudah Klaim Manfaat JHT

- 1 Mei 2022, 15:45 WIB
Berikut hasil revisi aturan dan cara mudah klaim manfaat JHT yang disebut Kemnaker menjadi kado spesial bagi buruh di Hari Buruh 2022.
Berikut hasil revisi aturan dan cara mudah klaim manfaat JHT yang disebut Kemnaker menjadi kado spesial bagi buruh di Hari Buruh 2022. /Instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan.

-  Permohonan dan dokumen bisa dilampirkan secara daring

- JHT akan dibayarkan paling lama lima hari sejak pengajuan dan persyaratan diterima lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat dan Ketentuan Tunggakan Iuran

1. Saat pengusaha menunggak iuran, maka peserta masih tetap bisa mengajukan klaim manfaat JHT.

2. BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban menagih tunggakan iuran ke pengusaha terkait. Maka dari itu, hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT tidak hilang.

Baca Juga: Cek prakerja.go.id dan Simak Info hingga Estimasi Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28

Aturan JHT yang Direvisi

1. JHT sudah bisa dibayarkan secara tunai dan sekaligus bagi peserta yang mencapai usia pensiun. Didasarkan pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, atau telah berusia 56 tahun.

2. Pekerja kontrak (PKWT) sudah bisa dibayarkan saat berakhirnya jangka waktu sesuai perjanjian kerja.

3. Bagi yang termasuk peserta bukan penerima upah (BPU), maka dibayarkan ketika sudah berhenti bekerja.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x