Berapa Lama JHT Bisa Dicairkan? Simak Penjelasan dan Aturan Lengkapnya

- 11 Mei 2022, 16:30 WIB
Simak ini ulasan aturan JHT yang baru saja direvisi Kemnaker. Kabarnya ada 8 kado indah bagi kaum buruh.
Simak ini ulasan aturan JHT yang baru saja direvisi Kemnaker. Kabarnya ada 8 kado indah bagi kaum buruh. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto.

Klaim akan dibayarkan secara penuh apabila pekerja sudah mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja.

2. Pekerja dengan PKWT atau Kontrak

JHT dibayarkan penuh pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja.

3. Peserta Bukan Penerima Upah

Dibayarkan pada saat peserta penerima upah berhenti bekerja.

Baca Juga: Di Tengah Sanksi Barat, China Dikabarkan Diam-diam Impor Batu Bara Kokas dari Rusia Bulan Lalu

4. Peserta yang Mengundurkan Diri

JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

5. Peserta yang Terkena PHK

Dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal PHK.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x