Klaim akan dibayarkan secara penuh apabila pekerja sudah mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja.
2. Pekerja dengan PKWT atau Kontrak
JHT dibayarkan penuh pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja.
3. Peserta Bukan Penerima Upah
Dibayarkan pada saat peserta penerima upah berhenti bekerja.
Baca Juga: Di Tengah Sanksi Barat, China Dikabarkan Diam-diam Impor Batu Bara Kokas dari Rusia Bulan Lalu
4. Peserta yang Mengundurkan Diri
JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
5. Peserta yang Terkena PHK
Dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal PHK.