Cara Mencairkan JHT bagi Pekerja dengan Mudah, Siapkan Persyaratan Berikut

- 11 Mei 2022, 16:00 WIB
Kriteria, syarat, dan cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Kriteria, syarat, dan cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan /kemdikbud.go.id

PR DEPOK - Berikut telah dirangkum cara mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam aturan baru pemerintah.

Pemerintah melalui Peraturan Kementerkan Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor 4 tahun 2022, mempermudah cara mencairkan JHT bagi pekerja.

Kemudahan cara mencairkan JHT ini di antaranya dengan menyederhanakan dokumen administrasi sebagai persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Tak Ingin Kalah dari Manchester City, Erik ten Hag Ingin Datangkan Pemain Bundesliga Ini

Sebagai informasi, sebelumnya Kemnaker merevisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.

Hasil revisi ini kemudian dituangkan dalam Permenaker Nomor 4 tahun 2022.

Berikut cara mencairkan JHT bagi pekerja, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: BSU 2022 Segera Cair, Cek Penerima BLT Gaji Rp1 Juta Lewat 3 Link Berikut Sekarang!

Mengundurkan Diri atau PHK

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x