PR DEPOK - Berikut telah dirangkum cara mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam aturan baru pemerintah.
Pemerintah melalui Peraturan Kementerkan Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor 4 tahun 2022, mempermudah cara mencairkan JHT bagi pekerja.
Kemudahan cara mencairkan JHT ini di antaranya dengan menyederhanakan dokumen administrasi sebagai persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Tak Ingin Kalah dari Manchester City, Erik ten Hag Ingin Datangkan Pemain Bundesliga Ini
Sebagai informasi, sebelumnya Kemnaker merevisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.
Hasil revisi ini kemudian dituangkan dalam Permenaker Nomor 4 tahun 2022.
Berikut cara mencairkan JHT bagi pekerja, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman BPJS Ketenagakerjaan:
Baca Juga: BSU 2022 Segera Cair, Cek Penerima BLT Gaji Rp1 Juta Lewat 3 Link Berikut Sekarang!
Mengundurkan Diri atau PHK