4. Kartu keluarga atau KK.
5. Surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat.
6. Surat keterangan berhenti bekerja.
7. NPWP jika ada.
Meninggalkan Indonesia bagi WNA
1. Kartu BPJamsoatek.
2. Paspor yang masih berlaku.
3. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
4. Buku tabungan.