Cara Mencairkan JHT bagi Pekerja dengan Mudah, Siapkan Persyaratan Berikut

- 11 Mei 2022, 16:00 WIB
Kriteria, syarat, dan cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Kriteria, syarat, dan cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan /kemdikbud.go.id

4. Kartu keluarga atau KK.

5. Surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat.

6. Surat keterangan berhenti bekerja.

7. NPWP jika ada.

Baca Juga: Reporter Senior Al Jazeera Tewas Ditembak Mati oleh Pasukan Israel ketika Meliput Berita di Jenin Palestina

Meninggalkan Indonesia bagi WNA

1. Kartu BPJamsoatek.

2. Paspor yang masih berlaku.

3. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

4. Buku tabungan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x