Cara Mencairkan JHT bagi Pekerja dengan Mudah, Siapkan Persyaratan Berikut

- 11 Mei 2022, 16:00 WIB
Kriteria, syarat, dan cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Kriteria, syarat, dan cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan /kemdikbud.go.id

5. Surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan.

6. Surat kepengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan.

7. Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja.

7. NPWP jika ada.

Demikian cara mencairkan JHT bagi pekerja, segera siapkan perayaratannya.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah