Cara Mencairkan JHT bagi Pekerja dengan Mudah, Siapkan Persyaratan Berikut

- 11 Mei 2022, 16:00 WIB
Kriteria, syarat, dan cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Kriteria, syarat, dan cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan /kemdikbud.go.id

PR DEPOK - Berikut telah dirangkum cara mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam aturan baru pemerintah.

Pemerintah melalui Peraturan Kementerkan Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor 4 tahun 2022, mempermudah cara mencairkan JHT bagi pekerja.

Kemudahan cara mencairkan JHT ini di antaranya dengan menyederhanakan dokumen administrasi sebagai persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Tak Ingin Kalah dari Manchester City, Erik ten Hag Ingin Datangkan Pemain Bundesliga Ini

Sebagai informasi, sebelumnya Kemnaker merevisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.

Hasil revisi ini kemudian dituangkan dalam Permenaker Nomor 4 tahun 2022.

Berikut cara mencairkan JHT bagi pekerja, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: BSU 2022 Segera Cair, Cek Penerima BLT Gaji Rp1 Juta Lewat 3 Link Berikut Sekarang!

Mengundurkan Diri atau PHK

1. Melampirlan kartu peserta BPJamsostek.

2. E-KTP.

3. Buku tabungan.

4. Kartu keluarga atau KK.

Baca Juga: Geledah Empat Lokasi terkait Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin, KPK Temukan Barang Bukti Ini

5. Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja atau surat Pengadilan Hubungan Industri (PHI).

6. NPWP jika ada.

Usia Pensiun

1. Melampirlan kartu peserta BPJamsostek.

2. E - KTP.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gambar Yin Yang dan Temukan Energi Positif Apa yang Anda Berikan untuk Orang Lain

3. Buku tabungan.

4. Kartu keluarga atau KK.

5. Surat keterangan pensiun.

6. NPWP jika ada.

Baca Juga: Ini Cara Daftar DTKS Kemensos tuk Dapatkan Bansos PKH, Bisa Lewat HP dan Hanya Pakai KTP

Cacat Total Tetap

1. Melampirlan kartu peserta BPJamsostek.

2. E - KTP.

3. Buku tabungan.

4. Kartu keluarga atau KK.

5. Surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat.

6. Surat keterangan berhenti bekerja.

7. NPWP jika ada.

Baca Juga: Reporter Senior Al Jazeera Tewas Ditembak Mati oleh Pasukan Israel ketika Meliput Berita di Jenin Palestina

Meninggalkan Indonesia bagi WNA

1. Kartu BPJamsoatek.

2. Paspor yang masih berlaku.

3. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

4. Buku tabungan.

5. Surat pernyataan tidak lagi bekerja di Indonesia.

6. Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja.

7. NPWP jika ada.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id, 4 Kategori Pemilik Rekening Ini Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu

Meninggalkan Indonesia untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Kartu BPJamsoatek.

2. Paspor yang masih berlaku.

3. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

4. Buku tabungan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gambar Landscape Favorit untuk Mengungkap Karakter Asli Anda

5. Surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan.

6. Surat kepengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan.

7. Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja.

7. NPWP jika ada.

Demikian cara mencairkan JHT bagi pekerja, segera siapkan perayaratannya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x