PR DEPOK - Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan hanya bermodal HP dan KTP untuk mendapatkan Bansos PKH dari Kemensos.
Masyarakat yang ingin dapatkan Bansos PKH ini perlu mendaftarkan diri sebagai penerima di DTKS Kemensos.
Sebagai informasi, DTKS merupakan pusat data bagi para penerima bantuan yang disalurkan Kemensos, termasuk Bansos PKH.
Selain terdaftar di DTKS, masyarakat yang ingin mendapatkan Bansos PKH juga harus memenuhi syarat tertentu.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Mudah, Buka cekbansos.kemensos.go.id Ada Bantuan hingga Rp3 Juta
Syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat ini telah ditetapkan pihak Kemensos agar tersalurkan secara baik.
Syarat Penerima Bansos PKH
1. Keluarga kategori miskin atau rentan miskin
2. Keluarga yang terdampak pandemi Covid-19
3. Keluarga bukan termasuk anggota ASN, TNI, dan Polri.