5. Surat pernyataan tidak lagi bekerja di Indonesia.
6. Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja.
7. NPWP jika ada.
Meninggalkan Indonesia untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Kartu BPJamsoatek.
2. Paspor yang masih berlaku.
3. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
4. Buku tabungan.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gambar Landscape Favorit untuk Mengungkap Karakter Asli Anda