Cara Mencairkan JHT bagi Pekerja dengan Mudah, Siapkan Persyaratan Berikut

- 11 Mei 2022, 16:00 WIB
Kriteria, syarat, dan cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Kriteria, syarat, dan cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan /kemdikbud.go.id

5. Surat pernyataan tidak lagi bekerja di Indonesia.

6. Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja.

7. NPWP jika ada.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id, 4 Kategori Pemilik Rekening Ini Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu

Meninggalkan Indonesia untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Kartu BPJamsoatek.

2. Paspor yang masih berlaku.

3. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

4. Buku tabungan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gambar Landscape Favorit untuk Mengungkap Karakter Asli Anda

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x