PR DEPOK - Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat diklaim oleh peserta yang masuk dalam kriteria tertentu.
Cara klaim saldo JHT bisa dilakukan secara online.
Tetapi, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa diklaim sepenuhnya oleh peserta yang mencapai masa pensiun pada usia 56 tahun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 Senilai Rp600.000 secara Online dengan Login di eform.bri.co.id Pakai NIK KTP
Selain kriteria tersebut, saldo JHT hanya bisa diklaim separuhnya oleh peserta dengan masa kepesertaan 10 tahun untuk pengambilan 10 persen, 30 persen, atau peserta yang pensiun karena perjanjian kerja dengan perusahaan dan perjanjian kerja waktu tertentu.
Berikut penjelasan cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Melalui fitur Lapak Asik
Baca Juga: Cara Mencairkan BLT BBM Rp600.000 di Kantor Pos, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
1. Masuk ke situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id;