Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Pekerja Bisa Mencairkan Dana hingga Rp10 Juta

- 15 Agustus 2022, 09:13 WIB
Ilustrasi. Pekerja perlu menyimak cara cairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online agar bisa mencairkan dana hingga Rp10 juta.
Ilustrasi. Pekerja perlu menyimak cara cairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online agar bisa mencairkan dana hingga Rp10 juta. /Dok. ANTARA/

PR DEPOK – Bagi masyarakat yang masih kurang memahami cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online bisa menyimak artikel ini hingga tuntas.

Dengan memahami bagaimana cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, masyarakat bisa mencairkan uang senilai Rp10 juta.

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki beragam jenis program jaminan bagi pekerja, salah satunya adalah JHT yang dapat dicairkan hingga Rp10 juta.

Adapun syarat dan cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini pada umumnya didasarkan pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Baca Juga: BSU 2022 Sebenarnya Cair Kapan? Ini Pernyataan Terbaru Menaker dan Kategori Penerima BLT Rp1 Juta

Perlu dicatat, cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan online ini bisa dilakukan dengan mudah dan praktis melalui 2 cara. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Lewat Situs Resmi

- Akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data diri berupa nama lengkap, NIK KTP, dan Nomor Kepesertaan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x