PR DEPOK – Bagi masyarakat yang masih kurang memahami cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online bisa menyimak artikel ini hingga tuntas.
Dengan memahami bagaimana cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, masyarakat bisa mencairkan uang senilai Rp10 juta.
Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki beragam jenis program jaminan bagi pekerja, salah satunya adalah JHT yang dapat dicairkan hingga Rp10 juta.
Adapun syarat dan cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini pada umumnya didasarkan pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Baca Juga: BSU 2022 Sebenarnya Cair Kapan? Ini Pernyataan Terbaru Menaker dan Kategori Penerima BLT Rp1 Juta
Perlu dicatat, cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan online ini bisa dilakukan dengan mudah dan praktis melalui 2 cara. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Lewat Situs Resmi
- Akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri berupa nama lengkap, NIK KTP, dan Nomor Kepesertaan