Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Pekerja Bisa Mencairkan Dana hingga Rp10 Juta

- 15 Agustus 2022, 09:13 WIB
Ilustrasi. Pekerja perlu menyimak cara cairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online agar bisa mencairkan dana hingga Rp10 juta.
Ilustrasi. Pekerja perlu menyimak cara cairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online agar bisa mencairkan dana hingga Rp10 juta. /Dok. ANTARA/

- Masukkan email dan password yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, lalu klik "Login"

- Klik "Pengkhinian Data" pada halaman utama

- Bila data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah benar, klik "Sudah"

- Verifikasi data peserta berupa verifikasi wajah, lalu klik "Selanjutnya"

- Isi nomor HP, email, data NPWP, nomor rekening, lalu klik "Selanjutnya"

- Isi NIK KTP dan nomor kontak darurat. Jika data sesuai, klik "Konformasi"

- Masuk ke menu "Jaminan Hari Tua"

Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bansos PKH Tahap 3 Bisa Dilihat di Link Ini, Cukup Hanya Masukkan Data KTP

- Klik "Klaim JHT", lalu pilih alasan pengajuan klaim

- Jika muncul data kepesertaan, klik "Selanjutnya" untuk proses verifikasi wajah

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x