PR DEPOK - Hanya melalui link yang telah disediakan Kemensos, daftar nama penerima bansos Program Keluarga Harapan atau PKH tahap 3 bisa dilihat hanya dengan KTP.
Seperti diketahui, bansos PKH tahap 3 kembali dicairkan Kemensos kepada masyarakat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Masyarakat bisa lihat daftar nama penerima bansos PKH tahap 3 ini cukup hanya dengan menyediakan KTP, lalu mengakses link cekbansos.kemensos.go.id.
Nantinya saat lihat daftar nama penerima bansos PKH tahap 3 ini akan diminta untuk memasukkan data-data KTP yang telah didaftarkan di DTKS sebelumnya.
Namun sebelum membahas lebih jelas perihal cek daftar nama penerima, perlu disimak terlebih dahulu syarat-syarat agar bisa mendapat bansos PKH tahap 3 dengan mendaftarkan diri di DTKS.
Syarat-syarat tersebut bersifat wajib untuk dipenuhi masyarakat, pasalnya Kemensos berharap bansos PKH tahap 3 bisa tersalurkan dengan tepat sasaran.
Lantas apa saja syarat-syarat yang wajib dipenuhi masyarakat untuk bisa mendapat bansos PKH tahap 3 dengan mendaftar di DTKS Kemensos?
Baca Juga: BSU 2022 Cair Agustus? Simak Pesan Kemenaker soal Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta bagi Pekerja
Persyaratan