Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online di Lapak Asik

- 16 September 2022, 17:41 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan /

2. Lengkapi identitas berupa nama lengkap, NIK, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan;

3. Unggah berkas persyaratan dan foto terbaru maksimal 6 MB;

Baca Juga: Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022 Tahap 2 Rp600.000

4. Klik 'simpan' setelah situs menampilkan konfirmasi pengajuan data;

5. BPJS Kesehatan akan mengirim jadwal wawancara online melalui email yang didaftarkan peserta;

6. Tunggu petugas menghubungi untuk melakukan verifikasi data melalui video call;

Setelah itu, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang sudah peserta lampirkan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x