PR DEPOK- JHT alias Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini dibuat sebagai perlindungan dengan tujuan menjamin peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.
Bisa dikatakan bahwa JHT adalah akumulasi dari seluruh iuran yang sebelumnya telah dibayarkan. Dana ini bisa diambil ketika peserta memasuki usia 56 tahun.
Baca Juga: Cek Penerima PKH Online Lewat Link Berikut, Cukup Siapkan HP dan KTP Bisa Cairkan Bansos Kemensos
Sementara itu dana JHT BPJ Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan hingga capai Rp10 juta. Namun pencairan ini hanya bisa dilakukan bila memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Usia pensiun 56 tahun
2. Usia pensiun sesuai dengan PKB (Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan)
3. Mengalami cacat total
4. Meninggal dunia