Peserta JHT Usia 56 Tahun Bisa Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Intip Cara Pencairan di sini

- 13 Agustus 2022, 17:46 WIB
Ilustrasi - Peserta JHT Usia 56 Tahun Bisa Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Intip Cara Pencairan di sini
Ilustrasi - Peserta JHT Usia 56 Tahun Bisa Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Intip Cara Pencairan di sini /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK- JHT alias Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini dibuat sebagai perlindungan dengan tujuan menjamin peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Bisa dikatakan bahwa JHT adalah akumulasi dari seluruh iuran yang sebelumnya telah dibayarkan. Dana ini bisa diambil ketika peserta memasuki usia 56 tahun.

Baca Juga: Cek Penerima PKH Online Lewat Link Berikut, Cukup Siapkan HP dan KTP Bisa Cairkan Bansos Kemensos

Sementara itu dana JHT BPJ Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan hingga capai Rp10 juta. Namun pencairan ini hanya bisa dilakukan bila memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Usia pensiun 56 tahun

2. Usia pensiun sesuai dengan PKB (Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan)

3. Mengalami cacat total

4. Meninggal dunia

Halaman:

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x