Peserta JHT Usia 56 Tahun Bisa Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Intip Cara Pencairan di sini

- 13 Agustus 2022, 17:46 WIB
Ilustrasi - Peserta JHT Usia 56 Tahun Bisa Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Intip Cara Pencairan di sini
Ilustrasi - Peserta JHT Usia 56 Tahun Bisa Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Intip Cara Pencairan di sini /Pixabay/EmAji.

5. Berhenti bekerja karena PHK

Baca Juga: Bansos Cair Agustus 2022, BPNT hingga PKH Tahap 3, Cek Kategori, Besaran, Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

6. Kepesertaan sudah memasuki usia 10 tahun

7. Menjadi WNA untuk selamanya

Lalu bagaimana cara mencairkan JHT Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan?Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan ada dua cara, pertama bisa melalui Jamsostek Mobile (JMO), kedua bisa datangi kantor cabang.

Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut ini yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari BPJS Ketenagakerjaan.

Cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

- Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT

- Jika syarat telah terpenuhi, nanti akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya

- Pilih salah satu opsi yang membuat Anda melakukan klaim, dilanjut ambil swafoto

Halaman:

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x