5. Berhenti bekerja karena PHK
6. Kepesertaan sudah memasuki usia 10 tahun
7. Menjadi WNA untuk selamanya
Lalu bagaimana cara mencairkan JHT Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan?Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan ada dua cara, pertama bisa melalui Jamsostek Mobile (JMO), kedua bisa datangi kantor cabang.
Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut ini yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari BPJS Ketenagakerjaan.
Cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT
- Jika syarat telah terpenuhi, nanti akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya
- Pilih salah satu opsi yang membuat Anda melakukan klaim, dilanjut ambil swafoto