Peserta JHT Usia 56 Tahun Bisa Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Intip Cara Pencairan di sini

- 13 Agustus 2022, 17:46 WIB
Ilustrasi - Peserta JHT Usia 56 Tahun Bisa Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Intip Cara Pencairan di sini
Ilustrasi - Peserta JHT Usia 56 Tahun Bisa Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Intip Cara Pencairan di sini /Pixabay/EmAji.

-  Isi data NPWP dan nomor rekening bank milik, lalu masuk ke halaman rincian saldo JHT

- Jika seluruh data telah sesuai, silakan klik tombol dan konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim.

Baca Juga: Cara Mencari Pelatihan Kerja di Kartu Prakerja Gelombang 40, Gunakan Fitur Ini dan Ikuti Langkahnya

Cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang

- Bawa syarat dokumen yang asli

- Selanjutnya aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang

- Scan QR Code di kantor cabang

- Isi data diri dengan lengkap pada kolom yang tersedia

- Dilanjut unggah dokumen persyaratan klaim

- Saat menerima notifikasi, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

Halaman:

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x