Peserta JHT Usia 56 Tahun Bisa Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Intip Cara Pencairan di sini

- 13 Agustus 2022, 17:46 WIB
Ilustrasi - Peserta JHT Usia 56 Tahun Bisa Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Intip Cara Pencairan di sini
Ilustrasi - Peserta JHT Usia 56 Tahun Bisa Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Intip Cara Pencairan di sini /Pixabay/EmAji.

- Setelah mendapatkan nomor antrian Anda akan dipanggil untuk wawancara

- Jika wawancara berhasil di verifikasi, Anda akan menerima tanda terima

- Jangan pulang dulu, Anda disarankan untuk masih tetapi berada di kantor cabang hingga saldo JHT masuk di rekening kamu.

Demikian cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Rp10 Juta.***

Halaman:

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x