PR DEPOK - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan oleh peserta dengan sejumlah kriteria.
Mekanisme pencairan pun bisa dilakukan secara online maupun offline.
Tetapi saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan sepenuhnya oleh peserta yang sudah mencapai masa pensiun pada usia 56 tahun, mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Cara Mengetahui Nomor BPJS Kesehatan secara Online dan Offline
Selain ketiga kriteria tersebut, saldo JHT hanya bisa dicairkan oleh peserta dengan masa kepesertaan 10 tahun untuk pengambilan 10 persen, 30 persen, atau peserta yang pensiun karena perjanjian kerja bersama perusahaan dan perjanjian kerja waktu tertentu.
Berikut panduan cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline.
Cara online melalui Lapak Asik
1. Masuk ke situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca Juga: Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online, Apakah Lewat www.bpjs-kesehatan.go.id? Simak Penjelasannya