Cara Cairkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Ada di Sini, Ini Langkah Pencairan JHT Jaminan Hari Tua

- 13 Agustus 2022, 20:38 WIB
Berikut ini cara cairkan Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua JHT Bisa Dicairkan Sebagian.
Berikut ini cara cairkan Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua JHT Bisa Dicairkan Sebagian. /Dok. ANTARA/

PR DEPOK - Simak cara cairkan Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, ini langkah pencairan JHT atau Jaminan Hari Tua.

Jaminan Hari Tua atau JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

JHT bisa didapatkan oleh peserta yang merupakan pekerja, termasuk orang asing, yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Link Streaming Bali United FC vs Arema FC di BRI Liga 1 2022/2023 Malam Ini

Dana JHT ini bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga mencapai Rp10 juta.

Lantas, bagaimana cara cairkan Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Berikut penjelasannya.

Sebelum bisa mencairkan dana JHT hingga Rp10 juta, peserta perlu memperhatikan sejumlah syarat yang berlaku,

Syarat untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua tersebut di antaranya sebagai berikut.

- Memiliki Kartu Kepesertaan BPJamsostek.

Baca Juga: Link Streaming Brentford vs Manchester United di Liga Inggris: Ujian Kedua Erik ten Hag

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x