- Memiliki KTP elektronik.
- Memiliki buku tabungan.
- Kartu Keluarga.
- Menunjukkan surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti kerja.
- Menyertakan NPWP untuk klaim JHT dengan saldo total di atas Rp50 juta.
Setelah semua syarat serta dokumen disiapkan, langkah selanjutnya adalah mencairkan saldo JHT.
Untuk menarik dana ini, peserta bisa melakukannya dengan beberapa cara, yakni bisa melalui Kantor Cabang dan Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan, Lapak Asik Online dan Onsite, Aplikasi Jamsostek Mobile, dan Kanal mitra.
1. Cara cairkan Rp10 Juta lewat Jamsostek Mobile.
Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan jika ingin klaim JHT lewat Jamsostek Mobile, di antaranya sebagai berikut.