Cara Cairkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Ada di Sini, Ini Langkah Pencairan JHT Jaminan Hari Tua

- 13 Agustus 2022, 20:38 WIB
Berikut ini cara cairkan Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua JHT Bisa Dicairkan Sebagian.
Berikut ini cara cairkan Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua JHT Bisa Dicairkan Sebagian. /Dok. ANTARA/

- Memiliki KTP elektronik.

- Memiliki buku tabungan.

- Kartu Keluarga.

- Menunjukkan surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti kerja.

- Menyertakan NPWP untuk klaim JHT dengan saldo total di atas Rp50 juta.

Baca Juga: 8 Ucapan Mutiara Tentang Hari Pramuka 2022, Dijamin Bisa Bikin Caption IG, WA, dan FB Banyak yang Suka

Setelah semua syarat serta dokumen disiapkan, langkah selanjutnya adalah mencairkan saldo JHT.

Untuk menarik dana ini, peserta bisa melakukannya dengan beberapa cara, yakni bisa melalui Kantor Cabang dan Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan, Lapak Asik Online dan Onsite, Aplikasi Jamsostek Mobile, dan Kanal mitra.

1. Cara cairkan Rp10 Juta lewat Jamsostek Mobile.

Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan jika ingin klaim JHT lewat Jamsostek Mobile, di antaranya sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x