Persyaratan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT, Simak dan Lengkapi Dokumen Ini!

- 24 Agustus 2022, 15:43 WIB
Ilustrasi. Simak berikut persyaratan yang wajib dipenuhi peserta BPJS Ketenagakerjaan jika ingin melakukan pencairan JHT.
Ilustrasi. Simak berikut persyaratan yang wajib dipenuhi peserta BPJS Ketenagakerjaan jika ingin melakukan pencairan JHT. /Dok BPJS Ketenagakerjaan

PR DEPOK – Apa saja persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Silakan baca artikel ini sampai tuntas.

Diketahui, memang terdapat sejumlah persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi.

Terlebih lagi, ada beberapa kategori klaim di samping persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT) ini memang sedang banyak dicari.

Baca Juga: Pengertian Yanma dan Daftar Nama 24 Anggota Polri yang Dimutasi Imbas Kasus Brigadir J

Seperti diketahui, JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Persyaratan Pencairan

1. Mengundurkan Diri atau Terkena PHK

Siapkan dokumen berikut ini:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • e-KTP
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada/opsional).

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPUM 2022 dengan Login eform.bri.co.id, BLT UMKM Rp600.000 Cair untuk Pemilik KTP Ini

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x