Langkah Cairkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Kriteria Penerima

- 15 Agustus 2022, 19:55 WIB
 Jaminan Hari Tua atau JHT Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Hari Tua atau JHT Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan. /BPJS Ketenagakerjaan.

PR DEPOK – Simak langkah cairkan Jaminan Hari Tua atau JHT Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, ketahui syarat dan kriteria penerima.

Program JHT ini bertujuan untuk menjamin para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menerima uang tunai hingga Rp10 juta.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa cairkan JHT senilai Rp10 juta apabila sudah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Baca Juga: 12 Kata-kata Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022 Penuh Makna untuk Sambut HUT ke-77 RI

Manfaat JHT ini berupa uang tunai yang besarnya sudah diakumulasi dari seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambahkan dengan hasil pengembangannya.

Pembayaran uang JHT dari BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta totalnya bisa mencapai sebesar Rp10 juta.

Simak selengkapnya syarat dan kriteria penerima JHT Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.

Baca Juga: Sinopsis Film The Outpost, Upaya Tentara Amerika Melawan Serangan Taliban Tayang Malam Ini

Adapun syarat dan kriteria penerima JHT hingga Rp10 juta ini di antaranya sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x