Seluruh dokumen pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut wajib discan, sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak kesulitan saat harus mengunggah dokumen.
Pasalnya, scan dokumen ini menentukan sukses tidaknya saat proses pencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online bagi pekeja yang kena PHK.
Adapun untuk cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja PHK secara online lewat HP, bisa ikuti langkah sebagai berikut:
1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id menggunakan HP atau PC
2. Lalu, isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
Baca Juga: Badai PHK Melanda 10 Ribu Pekerja di Indonesia, Ini Jumlah Pesangon yang Berhak Diterima Karyawan
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
5. Selanjutnya, pekerja akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email