Badai PHK Melanda 10 Ribu Pekerja di Indonesia, Ini Jumlah Pesangon yang Berhak Diterima Karyawan

- 16 November 2022, 10:32 WIB
ILUSTRASI - Di tengah badai PHK, berikut ini merupakan informasi terkait jumlah pesangon yang wajib diterima karyawan.
ILUSTRASI - Di tengah badai PHK, berikut ini merupakan informasi terkait jumlah pesangon yang wajib diterima karyawan. /Freepik/

PR DEPOK - Baru-baru ini, terjadi badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melanda Indonesia.

Sebanyak 10.765 pekerja di Indonesia dilanda badai PHK secara Year To Date (YTD) per September 2022.

Jika melihat pada data yang dimiliki Kemnaker, sebanyak 18.911 pekerja yang terdampak PHK pada 2019.

Kemudian kasus PHK naik hingga ke angka 385.877 pekerja pada 2020, lalu turun menjadi 127.085 pekerja bersamaan dengan turunnya kasus Covid-19.

Baca Juga: BLT BBM Tahap 2 dan BPNT Rp500 Ribu Cair Bersamaan di Kantor Pos, Simak Alur Pencairannya

Seperti diketahui, pekerja yang terkena PHK pastinya akan menerima pesangon dari perusahaan.

Seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.⁣

Disebutkan dalam pasal 40 ayat 1 PP bahwa jika terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja.⁣

Berikut ini jumlah pesangon yang berhak diterima pekerja korban PHK dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Indonesia Baik.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x